Dugaan Korupsi KYG Diusut Kejari Bengkulu, Ini Tanggapan Bank BTN Pusat

Dugaan Korupsi KYG Diusut Kejari Bengkulu, Ini Tanggapan Bank BTN Pusat

Kantor Kejari Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank BTN memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu mengenai pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei tahun 2015-2020.

Disampaikan Bank BTN melalui Corporate Secretary Division, Achmad Chaerul pada keterangan resminya ke bengkuluekspress.com, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait penyaluran kredit  PT Rizki Pabitei Putra (RPP).

"Bank BTN senantiasa taat hukum serta akan mengikuti proses penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sampainya pada bengkuluekspress.com, Jumat (23/12/2022).

Achmad menjelaskan, proses pemberian kredit dari Bank BTN ke PT RPP telah mengikuti aturan dan melalui analisis kredit sehingga disetujui bank.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG, Pejabat Bank BTN Wilayah Bengkulu Wilayah Sumsel Diperiksa Pekan Depan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN Bengkulu, Tunggu Hasil Audit dan Keterangan Saksi Ahli

Kredit ini telah dicover agunan yang memadai dengan ratio anggunan 320,18% berdasarkan penilaian independen pada 21 Oktober 2021. Saat ini objek jaminan dalam penguasaan Bank BTN serta telah diikat sempurna dengan hak tanggungan jawab.

Lebih lanjut, kredit PT Rizki Pabitei mengalami penurunan kolektibilitas karena kerjasama devoleper dengan Pemkab Bengkulu Tengah yang tidak terealisasi. 

"Semula proyek perumahan ini diharapkan dapat menjadi solusi pemenuhan kebutuhan perumahan tempat PNS," sambungnya.

Tidak hanya itu, Bank BTN juga menyampaikan potensi pasar proyek perumahan terganggu karena adanya pandemi covid-19 yang mulai melanda diawal Maret 2020. Pembangunan proyek perumahan  ini terhambat karena meninggalnya direktur PT RPP pada 20 Agustus 2020.

BACA JUGA:Buka Praktik di Bengkulu, Dokter Gadungan Ditangkap, Modusnya Seperti Ini

BACA JUGA:Gunakan Identitas Dokter yang Sudah Meninggal, Perawat Ini Nyamar Jadi Dokter Spesialis

"Sehingga Bank BTN melakukan  langkah-langkah mitigasi risiko untuk menyelesaikan kredit Non Performing Loan (NPL) PT RPP dengan cara melakukan lelang agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penawaran kepada investor baru," tutup Achmad Chaerul. 

Diketahui sebelumnya, dalam dugaan korupsi KYG BTN ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu  telah menemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: