Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Lewat Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Tarifnya Segini

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama instasi terkait usai mengecek Tol Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
Selain itu ia juga menghimbau agar pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter.
Tidak hanya itu, untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera. beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlakudimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol. (Tri).
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata yang Tidak Boleh Dilewatkan di Curup Rejang Lebong
BACA JUGA:Ada 687 Lowongan Pekerjaan di Bengkulu, Mau Tahu Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: