Tidak Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berakhir Hari Ini

Tidak Ada Perpanjangan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan  di Bengkulu Berakhir Hari Ini

Masyarakat Bengkulu memadati kantor Samsat untuk membayar pajak, beberapa waktu lalu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih, resmi berakhir pada Rabu (30/11/2022). 

Program ini telah berlangsung selama 4 bulan sejak Agustus sampai dengan November 2022.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, antusias masyarakat dalam mengikuti program ini sangat tinggi.

Terlebih dari ketaatan masyarakat akan pajak membawa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu meningkat.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Motor Sumbang PAD Bengkulu Rp. 429 M, Meningkat 25 Persen dari Target Tahun Lalu

Bahkan antusias masyarakat yang melakukan wajib pajak sangat membludak di kantor Samsat Kota Bengkulu hingga hari terakhir.


Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, (kiri) dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Yuliswani (kanan)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)- 

Namun melihat kondisi tersebut, pihaknya saat ini belum bisa memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, walaupun program ini terbukti menaikan PAD Bengkulu.

"Hari ini program pemutihan pajak berakhir, dan tidak ada perpanjangan. Karena untuk perpanjangan itu kita butuh proses dan kita sudah sampaikan, namun tidak bisa dalam satu minggu ini selesai," kata Yuliswani pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut, dengan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan ini pihaknya akan melakukan proses evaluasi terlebih dahulu. 

Kemudian pihaknya juga akan mengajukan kegiatan atau program kembali yang tentunya dapat meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu.

"Jadi ini kita lakukan proses evaluasi  dan pengajuan kembali, dan penetapan itu membutuhkan waktu dua sampai tiga minggu. Sedangkan kita harus tutup tahun anggaran. Jadi tidak efektif untuk kita lakukan perpanjangan lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, Yuliswani mengaku tidak menutup kemungkinan program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan kembali atau dikemas dengan program-program pajak lainnya ditahun 2023 mendatang.

"Tahun depan akan  kita bicarakan dengan tim pembina samsat. Kegiatan-kegiatan apa yang bisa terus meningkatkan pendapat asli daerah dalam kegiatan pajak ini," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com