5 Tahun Kedaluarsa, Perda Kota Bengkulu Terkait Retribusi Izin Gangguan Dicabut

5 Tahun Kedaluarsa, Perda Kota Bengkulu Terkait Retribusi Izin Gangguan Dicabut

Ketua Bapemperda DPRD kota Bengkulu, Solihin Adnan-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bakal resmi dicabut. Pasalnya, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Pemkot Bengkulu sudah melakukan pembahasan terakhir terkait pencabutan perda tersebut, Selasa (15/11/2022). 

Pasalnya pencabutan perda itu merujuk kepada instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Permendagri No 19 tahun 2017. Namun pemkot terkesan lalai menindaklanjuti instruksi Kemendagri yang diamanatkan 5 tahun lalu dan baru direalisasikan akhir 2022 ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, pihaknya sudah mengimbau dan menyampaikan dengan tegas ke Pemkot Bengkulu untuk menyisir seluruh produk hukum daerah yang sudah tak terpakai lagi atau yang sudah diamanatkan untuk dicabut. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum yang pasti bagi masyarakat kota Bengkulu dalam menjalankan kegiatan.

"Permendagri nomor 19 tahun 2017 sudah mengamankan untuk mencabut dan disatukan di dalam AMDAL dan sekarang mekanismenya melalui perizinan terpadu. Kita sudah mengimbau ke Pemkot untuk menyisiri semua produk hukum daerah yang sudah dicabut, direvisi ataupun diubah untuk segera disampaikan ke Bapemperda," jelas Solihin.

BACA JUGA:Hore! Tahun 2023 UMP Bengkulu Naik

Ia menambahkan, komitmen DPRD Kota Bengkulu untuk menghadirkan rancangan peraturan daerah sesuai amanat konstitusi di negara hukum Indonesia agar tak ada lagi aktifitas perdagangan, ekonomi, sosial, budaya yang tak memiliki dasar hukum.

Solihin menyesalkan, dalam jangka waktu 5 tahun ini perda retribusi izin gangguan belum dicabut dan tak memberikan dasar hukum bagi masyarakat.

"Kepala daerah harusnya memberikan atensi khusus kepada produk hukum daerah karena atas dasar inilah rel pemerintahan daerah itu terselenggara," kata Solihin.

Nantinya setelah resmi dicabut melalui paripurna, peran perda retribusi izin gangguan ini dialihkan ke izin amdal. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, harus mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: