LHPPPKN Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Mukomuko Turun, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

LHPPPKN Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Mukomuko Turun, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp40 miliar.

Diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik, dari LHP PPKN yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu terdapat kerugian negara dalam kegiatan BPNT senilai Rp. 1 miliar lebih.  

Dari temuan kerugian negara ini, sambung Agung Malik, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan penetapan tersangka terhadap orang-orang  yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

"Surat resminya LPH BPKP akan kita ambil, dimana kerugian negaranya mencapai Rp. 1 miliar lebih. Kita akan lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan SOP yang ada  dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka," kata Agung Malik, Senin (14/11/2022).

BACA JUGA:Kantor Kemenag Bengkulu Utara Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Agung menambahkan, dalam kegiatan ini pula ada peraturan yang telah dilanggar dalam penyaluran dana tersebut yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1) yang disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.  

"Tentunya ini sudah melanggar peraturan permensos dan nanti akan kita lihat siapa-siapa saja orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan ini," ungkapnya.

Selain itu,  dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp40 miliar ini tentu akan menyeret lebih dari satu tersangka. 

Hal itu disebutkan Agung, lantaran undang-undang Tipikor yang dikenakan adalah pasal 2,3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk tersangka ini lebih dari satu. Tapi tetap akan kita lihat sesuai dengan fakta-faktanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini," tutup Agung Malik. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: