Jumlah Anak dan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Bengkulu Meningkat, Ini Faktornya

Jumlah Anak dan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di Bengkulu Meningkat, Ini Faktornya

Pekerja sosial KKI Warsi Dan PKBI Daerah Bengkulu, N. Sastro,-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bengkulu menyebutkan bahwa angka Anak dan Perempuan Berhadapan dengan Hukum  (APBH) meningkat selama dua tahun terkahir. 

Peningkatan anak dan perempuan berhadapan dengan hukum ini didasari oleh faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Dimana dalam hal ini, peningkatan yang tejadi cukup signifikan yaitu sebesar 40% dari tahun-tahun sebelumnya.

Disampaikan Pekerja sosial KKI Warsi Dan PKBI Daerah Bengkulu, N. Sastro, peningkatan anak dan perempuan berhadapan dengan hukum ini terlihat saat pandemi covid-19 masuk ke Indonesia dua tahun silam.

"Dua tahun terakhir terjadi peningkatan yang signifikan, lebih dari 40 % anak berhadapan dengan hukum," kata N.Sastro, Selasa (8/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Kodim Mukomuko Gelar Syukuran Pembukaan Karya Bhakti Tahun 2022

Ia menambahkan, peningkatan anak dan perempuan berhadapan dengan hukum ini juga dipengaruhi oleh faktor dispensasi usia pernikahan terhadap anak. Hal itu juga terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Bengkulu.

Jika dibandingkan dengan anak, persentase kenaikan angka perempuan yang berhadapan dengan hukum jauh lebih kecil yaitu sebesar 20%. Angka itu tetap mengalami kenaikan pasca pandemi covid-19 dua tahun terakhir.

"Perempuan meningkat 20 % selama kurun dua tahun terakhir," ungkapnya.

Sedangkan dari data yang dihimpun PKBI Daerah Bengkulu, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini cenderung terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun juga ada kasus-kasus lainnya yang melibatkan anak-anak hingga harus berhadapan dengan hukum.

"Paling besar kasusnya terlibat penyalahgunaan narkotika. Salah satu faktonya adalah pergaulan dan ekonomi yang membuat mereka terjerumus ke perkara itu. Seperti menjadi kurir, mereka melihat ada jalan pintas untuk mendapatkan sumber ekonomi," sambung Sastro.

Melihat kondisi itu, PKBI Daerah Bengkulu memberikan pendampingan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Seperti memberikan hak-hak mereka yang seharusnya masih ia dapatkan, begitu pula dengan perempuan.

Hak anak dalam hal ini adalah memperoleh pendidikan yang layak, perhatian dari pihak keluarga serta pendampingan agar nanti setelah keluar dari lapas anak, mereka bisa diterima dikalangan keluarga dan masyarakat.

"PKBI dalam hal ini sudah memperjuangkan LPKA yang dulunya tidak ada dan sekarang  sudah lpka, hak pendidikan, perhatian keluarga dengan memberikan ruang kunjungan, serta memberikan pembinaan pada perempuan yang berhadapan dengan hukum agar memiliki kemampuan keterampilan," tutup N. Sastro. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: