Jaksa Tahan Tersangka Penyebar Video Tanpa Busana TKI Hongkong

Jaksa Tahan Tersangka Penyebar  Video Tanpa Busana TKI Hongkong

Tersangka ST saat diserahkan ke JPU Kejari Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bengkulu melimpahkan tersangka ST (23) Influencer Gaming, yang tersandung kasus tindak pidana pornografi dan ITE ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (7/11/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, pelimpahan tersangka ST ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu, bersama barang bukti diserahkan langsung penyidik untuk dilakukan penahanan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. ST ini terlibat tindak pidana pornografi dan ITE yang mana korban merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  yang bekerja di Hongkong," kata AKP Welliwanto Malau, Senin.

Masih kata AKP Welliwanto Malau, tersangka ST ini sebelumnya ditangkap oleh Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada bulan Agustus lalu. Tersangka ST telah menyebarkan video call tanpa busana TKI asal Hongkong ke sosial media miliknya. 

BACA JUGA:Soal Dana Kelurahan, Pemkot Bengkulu Minta Pemerintah Pusat Segera Turunkan Juknis

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan tersangka lantaran korban DP (25) tidak memberikan uang yang diminta oleh tersangka. Korban yang tidak terima videonya disebar, melaporkan kejadian itu ke Divisi Hubungan Internasional Staf Teknis Polri Hongkong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut tersangka ST dikenakan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat (4) Jo 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kita sudah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap dua ke JPU Leonita dengan korban TKI asal Hongkong," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: