Pemprov Bengkulu Masih Miliki Hutang DBH Kepada 10 Kabupaten/Kota
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dan kembali dianggarkan di RAPBD 2023.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan, dalam RAPBD tahun depan, Pemprov Bengkulu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran DBH kepada 10 kabupaten/kota sekitar 370 miliar.
Hal ini terungkap dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang saat ini tengah dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama Tim Pengelola Anggaran Daerah (TAPD). Dimana Pemprov kembali menganggarkan pembayaran sisa DBH TA 2022.
"Dari jumlah itu, termasuk didalamnya untuk membayar kekurangan DBH pada triwulan ketiga dan keeempat tahun ini," ungkap Edwar, Jum'at (4/11/2022).
BACA JUGA:Kopi Bengkulu Tembus Hingga Malaysia, Gubernur Resmikan 4 Outlet Bencoolen Coffee
Menurut Edwar, DPRD Provinsi Bengkulu pada prinsipnya tidak mempermasalahkan keterlambatan pembayaran DBH pada 10 kabupaten/kota tersebut.
Meskipun keterlambatan ini pasti berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan, yang tentunya telah direncanakan masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ini.
"Meskipun begitu kita tetap mendesak Pemprov, agar kedepan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota dapat segera direalisasikan. Karena tidak menutup kemungkinan, anggaran yang bersumber dari DBH itu direncanakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan pembangunan," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, pada APBD murni tahun ini DBH untuk 10 kabupaten/kota, sempat dianggarkan Rp 416,44 miliar dan mengalami penambahan di APBD Perubahan.
"Bahkan pada APBD Perubahan tahun ini, belanja bagi hasil ditambah Rp 86,18 miliar. Sehingga total belanja bagi hasil tahun ini berkisar Rp 503,62 miliar," tutupnya.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: