Penyidik Kejati Bengkulu Dalami Ganti Rugi Tol Bengkulu

Penyidik Kejati Bengkulu Dalami Ganti Rugi Tol Bengkulu

Gerbang Tol Bengkulu – Taba Penanjung saat dilalui para pengendara-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan ganti rugi lahan dan ganti tumbuh proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun  2019-2020.

Disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan ganti rugi lahan dan ganti tanam tumbuh proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung tersebut. 

Masih kata Pandoe, dari kasus korupsi tersebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari  dugaan korupsi biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP). Terbaru penyidik menduga ada indikasi korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh. 

 "Indikasi pertama yang sedang kita dalami itu terkait BPTHP dan notaris. Nanti kita juga akan mengarah ke ganti rugi tanam tumbuh," kata Pandoe Pramoe Kartika, Rabu (2/11/2022).

Ditambahkan Aspidsus Kejati Bengkulu, sejauh ini kasus tersebut masih tahap memintai sejumlah saksi, yang mana saat ini beberapa saksi sudah diperiksa, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tol. 

Namun untuk penetapan tersangka sejauh ini memang belum ditetapkan oleh penyidik lantara masih berupaya menambah bukti dengan memintai keterangan saksi. 

"Kita masih mendalami saksi dari KJPP," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, kerugian negara pada  tol ini muncul dikarenakan adanya dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan. 

Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada. Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh. Setelah uang ganti rugi cair terdapat kejanggalan, karena terjadi kelebihan bayar. 

Dimana anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Dari estimasi kerugian negara yang dihitung Pidsus Kejati Bengkulu diperkirakan negara dirugikan Rp 6 miliar. Kasus tersebut telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022. (TRI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: