Gelapkan 2 Unit Motor Mertua, Pria asal Empat Lawang Ini Diciduk Polres Bengkulu Utara

 Gelapkan 2 Unit Motor Mertua, Pria asal Empat Lawang Ini Diciduk Polres Bengkulu Utara

Tersangka penggelapan motor milik mertua saat diamankan di Mapolres Bengkulu Utara -(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - JI (19), warga asal Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tindakan penggelapan dua unit sepeda motor hanya demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar kontrakan.

Namun perbuatannya tersebut tidak wajar lantaran kendaraan yang digelapkannya merupakan milik mertuanya sendiri yakni Rahadin (56) warga Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten BU. Akibat ulahnya tersebut pria asal Sumsel ini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Pjs KBO Reskrim Ipda Edi Permana menjelaskan, dalam press rilisnya Selasa (25/10/22), pelaku JI diamankan pada 23 Oktober 2022 lalu, di Desa Dusun Curup Kecamatan Air Besi.

Menurut keterangan pelaku, aksi penggelapan dilakukannya pertama kali pada 15 September 2021 lalu. Pelaku membawa sepeda motor jenis Honda Beat milik mertuanya dengan alasan ingin mengambil ikan di Pulau Baai Kota Bengkulu. Namun sepeda motor dibawa pelaku ke Empat Lawang, dan kemudian dijual.

BACA JUGA:Balita Gagal Ginjal Meninggal di Lebong, Dipastikan Akibat Konsumsi Obat Sirup

Kemudian pada Juli 2022, pelaku kembali membawa sepeda motor jenis Honda Supra Fit milik mertuanya, dengan alasan mengambil madu ke arah Kabupaten Mukomuko dan kembali motor dibawa ke Empat Lawang, dan dijual oleh pelaku.

"Dari keterangan pelaku dua kali aksi ini dilakukan. Dalam aksinya pelaku mengaku bahwa motor yang dibawa pelaku hilang dirampok," terangnya.

Lebih lanjut Edi menuturkan, dari keterangan pelaku juga bahwa motor pertama dijual seharga Rp 4,5 juta sedangkan motor kedua dijual seharga Rp 3,5 juta. Hal ini dilakukannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: