Ratusan Penerima Program Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

Ratusan Penerima Program Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu saat menyita dokumen dari salah satu kantor jasa keuangan di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana program Satu Kelurahan Satu Miliar (Samisake) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2013-2019 lalu.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan pasca penyidik pidsus Kejari Bengkulu melakukan  penggeledahan terhadap tiga kantor jasa keuangan di Kota Bengkulu yang sebelumnya ditunjuk sebagai penyalur dalam program Samisake.

Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, pemanggilan saksi ini berjumlah ratusan orang mulai dari penerima dana bergulir samisake hingga pihak-pihak yang melakukan penyaluran.

Dalam pemeriksaan itu nantinya, akan menjadi bukti tambahan bagi para penyidik untuk menetapkan dalang atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi Samisake ini.

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Sidak Proyek Pembangunan Balai Kota

"Ada 194 penerima dana bergulir Samisake yang akan kita periksa. Penerima samisake itu dimintai keterangan untuk menambah bukti sekaligus mendalami mekanisme penyaluran dan penerimaan samisake apakah sudah sesuai aturan atau tidak," kata Riky Musriza, Senin (24/10/2022).

Masih kata Riky, pemeriksaan ini akan terus berjalan hingga pekan depan  secara maraton.

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan tempat lainnya, penyidik pidsus Kejari Bengkulu belum menjadwalkan secara pasti apakah masih ada tempat yang akan digeledah atau tidak. Namun terhadap dokumen yang disita dari tiga kantor jasa keuangan di Kota Bengkulu tersebut akan diperiksa dan dipelajari lebih dulu.

"Untuk penggeledahan tempat lain sementara belum ada. Kita periksa dan pelajari dulu dokumen yang kemarin," ungkapnya. 

Disisi lain dalam kasus dugaan korupsi Samisake ini, pihak Kejari Bengkulu  menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain iru penyidik juga menemukan indikasi perdata akibat pelanggaran administrasi. 

Perdata yang dimaksud adalah tunggakan setoran ke Badan Layananan Umum Daerah (BLUD). Apabila perdata itu ada maka  Kejari Bengkulu akan menyerahkannya ke Pemkot Bengkulu untuk digugat. 

"Semua bukti terkait dugaan pelanggaran dana bergulir samisake terus ditelusuri. Begitu juga dengan kerugian negara, kita masih menunggu," tutup Riky Musriza.

Diketahui dalam program Samisake, Kota Bengkulu menanggarkan Rp 67 miliar untuk 67 kelurahan di Kota Bengkulu. Tetapi ada dugaan dana samisake tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi diberikan bertahap dan bervariasi besarannya mulai dari Rp 50 sampai Rp 500 juta. Dana tersebut disalurkan melaui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk koperasi yang ada di setiap kelurahan.

Setelah Pemkot melakukan seleksi akhirnya terpilih 62 kelurahan penerima samisake. Tetapi setelah dana disalurkan ada beberapa LKM tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman pokok Samisake ke BLUD. Audit BPK RI menyebut kerugian Rp 13 miliar. Hasil audit independen Pemkot Bengkulu menyebut Rp 12 miliar setelah 1 miliar sudah disetorkan ke BLUD. Masih tersisa Rp 12 miliar kerugian negara belum dipulihkan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: