Gubernur Bengkulu Nyatakan Tidak Ada Izin Baru Pengelolaan Pantai Panjang
Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, mengatakan, seharusnya saat ini belum ada izin baru pengelolaan di kawasan Pantai Panjang sejak dilakukan pemindahan kewenangan dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Maka sejak awal, saat pemindahan aset yang pertama saya perintahkan tolong ditertibkan proses perizinan dan status perizinannya," ujar Rohidin, Kamis (13/10/2022).
Hal ini disampaikan Rohidin terkait viralnya video Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menarik parkir dan melakukan pemukulan di kawasan Pantai Panjang.
BACA JUGA:Peras Mantan Kades di Bengkulu Utara, Oknum LSM Diperiksa Polisi
Rohidin menambahkan, sebelumnya kawasan Pantai Panjang belum masuk ke dalam kawasan Area Peruntukan Lain (APL). Sehingga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Karena sangat jelas sekali pada waktu pemindahan kewenangan, kalau waktu itu juga masih di Pemkot juga harus jelas. Jadi izin yang dikeluarkan di sepadan pantai itu apa, kalau tarif yang ditarik itu apa, yang mengeluarkan izin siapa," jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan, tidak boleh lagi ada oknum yang memperjualbelikan izin secara ilegal dan meminta agar hal yang terjadi ditindak secara tegas.
"Maka saya kira jangan bermain-main lagi dengan persoalan ini, tentu akan kita tindak tegas," tegas Rohidin.
Agar hal serupa tidak terulang lagi, dengan sudah dikeluarkannya Sertifikat APL kawasan Pantai Panjang oleh Kementerian, ia meminta agar semua bentuk usulan perizinan dikawasan Pantai Panjang akan kembali ditata.
"Sekarang sertifikat HPL sudah keluar, kita akan memastikan semua perizinan memenuhi standar dan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Jadi tidak bisa dikapling orang per orang, bayar dengan siapa yang orangnya tidak jelas," harap Rohidin.
Terakhir, Rohidin mengatakan, setiap boleh ada lagi orang secara sepihak melakukan penarikan tarif dalam bentuk apapun tanpa dasar regulasi yang jelas.
"Ketika kita mau menarik uang dari masyarakat, basis institusinya siapa, dasarnya apa, tarifnya seperti apa dan ini yang belum kita selesaikan, segera harus kita selesaikan," tutupnya.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: