Peras Mantan Kades di Bengkulu Utara, Oknum LSM Diperiksa Polisi

Peras Mantan Kades di Bengkulu Utara, Oknum LSM Diperiksa Polisi

APRIZAL/BE Pihak unit Pidum saat melakukan pemeriksaan terhadap FE yang telah diduga melakukan pemesanan terhadap seorang mantan kades, Kamis (13/10/22)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Mortem, salah seorang warga Desa Padang Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang diketahui seorang mantan kepala desa, diduga menjadi korban  pemerasan oleh salah satu anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) berinisial RE.

Akibat dugaan pemerasan ini oknum LSM tersebut diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres BU, Kamis (13/10/22).

Saat dikonfrimasi, Morten menjelaskan, dirinya tidak menyangkal terhadap aksi pemerasan yang dilakukan oleh FR berserta istrinya yang merupakan menjabat kepala TU di salah Satu SMAN di Kecamatan Padang Jaya.

Dia menyampaikan bahwa dugaan pemerasan ini diawali dengan oknum RE telah melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri BU atas tindak penyalahgunaan dana desa fiktif waktu dirinya menjabat sebagai kepala desa.

"Ya, awal pemerasan ini, dirinya (RE) melaporkan pengerjaan fiktif saat saya menjadi kepala desa ke Kejaksaan Negeri. Dirinya meminta uang senilai Rp 250 juta. Namun saya tidak menyanggupinya, yang pada akhirnya nego saya berikan uang Rp 10 juta dua hari lalu," kata Morten. 

Bukannya diam, RE semakin menjadi. Dia kembali meminta uang. Maka dari itu Mortem pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan menyiapkan uang senilai Rp 20 juta diberikan di salah satu Rumah Makan yang berada di Kecamatan Padang Jaya .

"Bukannya usai, malah ia semakin menjadi makanya saya laporkan ke Polres, dengan menyiapkan uang senilai Rp 20 juta," terangnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini FE saat ini dilakukan pemeriksaan oleh pihak unit Pidum Satreskrim Polres BU. Sehingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi terkait hal tersebut dari pihak Kepolisian.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: