1 Orang Tolak Ganti Rugi, Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Fly Over DDTS Bengkulu Terkendala
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru fly over di Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) masih terkendala karena ada satu orang warga yang belum bersedia lahannya diganti rugi.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan, dari 14 penlok kepemilikan atas lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan masih tersisa satu penlok lagi.
Untuk itu Dinas PUPR akan melakukan musyawarah mufakat dengan berbagai pihak, termasuk satu orang yang masih belum bersedia lahannya diganti rugi.
"Tanggal 2 bulan depan kita kumpulkan, untuk persiapan pembayaran masih 1 lagi yg keberatan. Lahan masyarakat punya Pak Lola, yang sampai saat ini belum bersedia," ungkap Tejo, Selasa (11/10/2022).
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Landa Kaur, 2 Kecamatan Terisolir
Ia belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan penolakan satu orang pemilik lahan yang akan diganti rugi untuk pembangunan jalan fly over DDTS tersebut.
"Kta masih akan musyawarahkan dulu nanti, bagaimana untuk 1 lagi ini," jelasnya.
Ketika ditanya besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan pahan satu orang tersebut, Tejo belum bersedia memberitahukan secara pasti.
"Untuk ganti ruginya sesuai dengan aturan, itu harga pagar dan tanam tumbuh," tutup Tejo.
Untuk diketahui, untuk pembebasan lahan jalan fly over DDTS tersebut terdapat 20 sertifikat dengan 14 pemilik atau penlok dan penganggaran di APBD sebesar Rp27 M, ditargetkan akan selesai pembebasan lahannya hingga akhir tahun ini.(Suary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: