HONDA BANNER
BPBD

Penerbitan NIP 4.380 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Dilakukan Secara Bertahap

Penerbitan NIP 4.380 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Dilakukan Secara Bertahap

‎Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, --

BENGKULU, ‎BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

‎Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan proses pengusulan NIP untuk PPPK paruh waktu saat ini sedang berjalan dan dilakukan secara bertahap melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎“PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam proses pengusulan ke BKN. Namun penerbitannya tidak serta merta langsung seluruhnya sebanyak 4.380 orang. Kita usulkan terlebih dahulu, nanti BKN yang akan menetapkan, kemudian hasilnya diserahkan kepada kami,” jelas Rusmayadi, Senin (27/10/2025).

‎Menurutnya, proses penerbitan NIP dilakukan secara bertahap karena BKN harus melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas usulan yang dikirimkan oleh Pemprov Bengkulu. Hingga saat ini, sebagian NIP sudah mulai diterbitkan, namun belum seluruhnya rampung.

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Wahyudi Targetkan Koperasi Merah Putih Bengkulu Jadi Contoh Terbaik Nasional

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Pemprov Bengkulu Genjot Realisasi Pajak Daerah

‎“Sekarang sudah mulai ada yang keluar, sebagian lainnya masih berproses. Penerbitannya tidak serentak, tetapi bertahap  sekitar 100 setiap kali proses, sampai nanti 4.380 usulan itu selesai semuanya oleh BKN,” tambahnya.(**)

‎Meski begitu, Rusmayadi mengakui pihaknya belum menerima rincian pasti jumlah NIP yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses. BKD Bengkulu akan segera menyampaikan data lengkap begitu seluruh hasil verifikasi dari BKN diterima.

‎“Kami belum tahu rincian detail berapa yang sudah dikeluarkan, tapi nanti akan kami informasikan lagi siapa yang diterima dan siapa yang ditolak. Dari total 4.380 yang diusulkan itu belum tentu semuanya lolos, karena BKN yang melakukan verifikasi akhir,” tutupnya.

‎Dengan adanya proses ini, diharapkan seluruh PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat dapat segera mendapatkan NIP dan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: