Bawa Ganja Seberat 1,1 Kg, Warga Curup Diringkus Polda Bengkulu

Bawa Ganja Seberat 1,1 Kg, Warga Curup Diringkus Polda Bengkulu

Tersangka dan barang bukti ganja diamankan di Mapolda Bengkulu-(foto: linda/bengkuluekspress.disway.id) -

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan kategori pengedar berinisial SH (26).

Tersangka SH yang berkerja sebagai kuli bangunan ini diamankan anggota subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran telah melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara menjual ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheni Budiono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SH dilakukan dikediamannya yang beralamatkan di Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 1,1 Kilogram (Kg) dan satu unit alat komunikasi milik tersangka lengkap dengan SIM card.

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Mantan Sekda dan PPTK Ajukan Eksepsi

"Tersangka kita tangkap dirumahnya, saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket besar narkotika berjenis ganja yang disimpan didalam toples kaca didalam kamar rumah tersangka," kata AKBP Dheni pada Bengkulu ekspress.com, Selasa 13 September 2022.

Tidak hanya itu, anggota subdit I juga menemukan barang bukti lainnya berupa ganja  batangan yang disimpan didalam kantong keresek berwarna hitam didalam kamar belakang  di atas kasur dan satu paket ganja didalam plastik bening di temukan di lantai ruang tengah.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Tersangka masuk dalam kategori pengedar karena barang bukti yang diamankan juga cukup banyak, Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan memburu oknum lainnya," ungkap AKBP Dheni.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari salah satu rekannya yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

"SH ini dapat barang dari rekannya berinisial JM,  yang mana ganja diberikan secara langsung pada tersangka. Saat ini untuk JM masih kita lakukan pengejaran," tutup AKBP Dheni Budiono.

 

Atas perbuatannya, tersangka SH dikenakan pasal 114 ayat 2 no 35 tahun 2009. (MAGANG/LINDA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: