Pemprov Bengkulu Kaji Penetapan Status Darurat Bencana

Pemprov Bengkulu Kaji Penetapan Status Darurat Bencana

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah MMA saat diwawancarai wartawan-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Hari Keempat Bencana melanda, Pemerintah Provinsi Bengkulu baru akan mengevaluasi untuk menetapkan status darurat bencana di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, mengatakan, hari ini Jumat (2/9/2022) ia beserta seluruh jajaran terkait kebencanaan akan melakukan kajian dari hasil assasement tim di lapangan.

Hasil temuan kondisi lapangan baik, potensi kerugian, wilayah terdampak, jumlah pengungsi dan juga durasi bencana yang terjadi menjadi pertimbangan untuk penetapan status darurat bencana.

"Kita akan evaluasi dari hasil laporan Bupati dan Walikota beberapa hari kemarin untuk memastikan penetapan status kebencanaan," ungkap Rohidin.

BACA JUGA:DPR RI Nilai Anggaran Penanganan Bencana Bengkulu Minim

Bencana yang melanda di tujuh wilayah di Provinsi Bengkulu selama empat hari terakhir, ia mengatakan menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten kota.

"Ini menjadi peringatan dini untuk kita, terkait saluran yang harus ditangani cepat oleh Dinas PUPR kabupaten-kota termasuk pinggiran sungai," jelas Rohidin.

Ditempat terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan mengatakan hal yang sama. 

Bahwa saat ini untuk penetapan status darurat bencanaan sudah diajukan oleh pihaknya ke Biro Hukum Pemprov sehingga bisa dilakukan kajian.

BACA JUGA:Kerugian Akibat Banjir di Bengkulu Diperkirakan Capai Rp148 M

"Masih dalam proses, segera akan kita ikuti untuk membackup kabupaten - kota dan kita sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum," terang Jaduliwan.

Untuk diketahui sejak kemarin, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara sudah menetapkan wilayahnya dalam status bencana.

Jadul juga mengatakan, penetapan status bencana ini diperlukan untuk mengalokasikan penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana yang sudah berlangsung empat hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: