Gubernur Bengkulu Setujui Alih Status Ruas Jalan Hibrida dan Jalan Kalimantan ke Pemkot

Gubernur Bengkulu Setujui Alih Status Ruas Jalan Hibrida dan Jalan Kalimantan ke Pemkot

Surat persetujuan hibah Jalan Kalimantan dan Hibrida ke Pemkot-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Perihal perubahan status jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah kota Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu untuk segera menindaklanjuti persetujuan hibah tersebut, yang tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 620/1636/DPU-TR/2022.

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, mengatakan, akan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu untuk dapat segera mengusulkan alokasi anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan APBD Tahun Anggaran 2023.

Mengingat ruas jalan tersebut kondisinya yang rusak berat dan membutuhkan penanganan segera.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Kembali Ajukan Hibah Status Jalan Hibrida dan Kalimantan, Gub Diminta Setuju

"Kita setujui apa yang menjadi permintaan Walikota untuk dua ruas jalan yang diminta, ini kita sambut baik sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bengkulu," ungkap Rohidin, dalam rilisnya, Senin (29/8).

Ia meminta untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu terkait alih status dua ruas jalan tersebut.

Yaitu ruas jalan Kalimantan dengan panjang ruas 2,66 Km dan jalan Hibrida 2,4 Km, juga ruas jalan Sp. Harapan – Sp. Zainul Arifin sepanjang 1,9 Km untuk di alih statuskan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu termasuk juga ruas - ruas jalan lainnya yang butuh penanganan segera untuk dapat dialihstatuskan.

Selanjutnya berdasarkan persetujuan hibah/alih status jalan tersebut dapat menjadi acuan kami Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu dalam menyusun SK Jalan Provinsi yang terbaru dan dalam mengusulkan alokasi anggaran untuk penanganan pemeliharaan dan perbaikan ruas jalan Provinsi Bengkulu selanjutnya.

"Sebelum masa Jabatan Walikota habis, ini justru bisa power full untuk dialokasikan di APBD Perubahan Kota Bengkulu nantinya," terang Rohidin.

Terakhir ia menyampaikan, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan penanganan kerusakan jalan yang menjadi keluhan masyarakat di ruas jalan Kalimantan sambil menunggu tindaklanjut dari proses hibah/alih status jalan tersebut.

Sehingga untuk alokasi anggaran tahun 2023 nantinya, Pemprov bisa fokus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten.

"Anggaran kita tahun 2023 di Provinsi bisa lebih fokus untuk dialokasikan dijalan Provinsi yang ada di Kabupaten," tutup Rohidin.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: