Eks Honorer Kembali Geruduk Kantor Satpol PP Bengkulu Utara

Eks Honorer Kembali Geruduk Kantor Satpol PP Bengkulu Utara

Para perwakilan Eks Honorer Satpol PP saat menemui Kasatpol PP Sasman, Senin (29/8)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUESKPRESS.COM - Kembali 4 orang dari 28 eks Honorer  Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dirumahkan sejak per 1 Januari 2022 lalu, Senin pagi (29/8) menyambangi Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten BU.

Kedatangan mereka ini  untuk dapat ikut  dalam pendataan dan pendaftaran tenaga Non ASN. Sesuai dengan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Ya, kedatangan kami kesini agar Kasat Pol PP dan Damkar memberikan kami SK agar kami bisa mengikuti pendapatan tenaga non ASN," kata salah seorang Eks Satpol PP Risna yang mengakui dirinya telah menjadi honor Satpol PP sejak 2007 hingga 2021.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Amankan Jerigen Berisi 775 Liter Pertalite

Honorer ini pun sangat menyayangkan, bahwa dari hasil koordinasi langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar BU, Sasman tidak dapat mengakomodir terkait permintaan mereka tersebut. Padahal menurutnya meskipun telah di non aktifkan sejak 1 Januari, eks honorer Satpol PP tetap masuk ke dalam salah satu klasifikasi, yakni bekerja hingga akhir Desember 2021.

"Kami sangat menyayangkan,karena Kasat Pol PP tidak dapat mengakomodir permintaan kami ini," sesalnya.

Sementara itu, saat ditemui Kasat Pol PP dan Damkar BU, Sasman menngungkapkan meskipun memenuhi klasifikasi bekerja hingga akhir Desember. Namun tidak memenuhi persyaratan lain yakni masih aktif bekerja hingga saat ini. Sehingga bila menyetujui permintaan mereka, Sasman mengakui hal ini tentu menyalahi aturan 

"Tidak bisa kita mengakomodir, karena seusai aturan mereka tidak memenuhi persyaratan lainnya yakni masih aktif bekerja hingga saat ini. Kalau saya akomodr saya yang menyalahi aturan," tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: