Tangkap Bandar Judi Online di Rejang Lebong, Polisi Temukan Buku 1001 Tafsir Mimpi

Tangkap Bandar Judi Online di Rejang Lebong, Polisi Temukan Buku 1001 Tafsir Mimpi

Polres Rejang Lebong berhasil menangkap bandar judi online yang sudah meresahkan di Rejang Lebong-(foto: ari Apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polres Rejang Lebong semakin gencar memberantas pemain judi di Kabupaten Rejang Lebong.

Bila sebelumnya polisi menangkap 5 orang terlibat judi kartu, kali ini aparat penegak hukum meringkus pemain sekaligus bandar togel atau bandar judi online.

Tim 45 Polres Rejang Lebong menangkap Ta, warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan, saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

"Ta ini kita amankan pada Senin (22/8/2022) sore sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Desa Tanjung Dalam," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Deni Fita Mochtar dan Kasi Humas Iptu Bertha Angraeni Ginting saat konfrensi pers Selasa (23/8/2022) di Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:5 Pelaku Judi di Rejang Lebong Diamankan

Keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong mengungkap praktek judi togel online ini bermula dari informasi yang dari masyarakat. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ta.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah buku berjudul 1001 tafsir mimpi 1000 triliun edisi lengkap, lima buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi togel, empat lembar kertas berosikan rekapan nomor permainan judi togel, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

"Atas perbuatannya TA ini akan kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2 dan ke-3  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," demikian Kapolres.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: