5 Pelaku Judi di Rejang Lebong Diamankan

5 Pelaku Judi di Rejang Lebong Diamankan

Lima tersangka judi diamankan Polres Rejang Lebong-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap aktivitas perjudian di Kelurahan Talang Bening Kecamatan Curup, Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut, 5 orang terduga pelaku berhasil diamankan.

"Para terduga pelaku ini diamankan saat tengah bermain judi jenis gaple di teras sebuah rumah di Kelurahan Talang Benih pada Minggu (21/8/2022) sore kemarin," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Deni Fita Mochtar dan Kasi Humas IPTU Bertha Angraeni Ginting saat konfrensi pers Senin (22/8/2022) di Mapolres Rejang Lebong.

Lima orang terduga pelaku perjudian yang berhasil diamankan tim 45 Polres Rejang Lebong tersebut adalah AAA (52) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara, ETW (50), MH (46), MA (56) dan AA (42) keempatnya merupakan warga Kelurahan Talang Bening Kecamatan Curup.

BACA JUGA:2 Tahun Tak Dilayani Istri, Kakek Bau Tanah Perkosa Perempuan Difabel

Dari tangan kelima terduga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 630 ribu, 48 lembar kartu gaple, 64 lembar kartu remi, empat kotak kartu gaple baru dan 1 lembar kain selimut yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi.

"Keberhasilan kita mengungkap kasus perjudian ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat," tambah KBO Reskrim Iptu Deni Fita Mochtar.

Atas perbuatannya kelima terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: