Masih Ada 3 Kabupaten Belum Selesaikan Penyaluran Dana Desa Tahap II

Masih Ada 3 Kabupaten Belum Selesaikan Penyaluran Dana Desa Tahap II

Kadis PMD Provinsi Bengkulu RA Denni saat diwawancari wartawan-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Hingga awal Agustus 2022, masih ada 3 kabupaten yang belum selesai penyaluran Dana Desa tahap II di Provinsi Bengkulu.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu R.A Denni, memasuki penyaluran tahap 3 baru 5 kabupaten yang sudah berjalan yaitu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Kaur dan Seluma.

Sedangkan 3 kabupaten yaitu, Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, dan Mukomuko. Belum menyelelesaikan penyaluran tahap II hingga bulan Agustus ini.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Replanting Sawit, Kades di Bengkulu Utara Dilantik Secara Virtual

Ia mengatakan informasi terbaru hari ini yang pihaknya dapatkan sudah 62,07%, Penyaluran BLT Rp. 228.190.100.000 dan Penyaluran Reguler Rp.  383. 780 058.000 sehingga Total Rp. 611.970.158.000.

"Sekarang sudah masuk tahap III yang sudah berjalan 5 Kabupaten, sedangkan 4 lagi masih menyelesaikan penyaluran tahap II," ungkap Denni, Rabu (2/8).

Ia juga menambahkan, ada 2 kabupaten yang baru berjalan tahap II nya bulan Juli kemarin yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong yang pihaknya dapat dari laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Perwakilan Bengkulu.

Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya sudah bersurat dengan nomor 44.1/1270/DPMD/2022, ke setiap Kabupaten khususnya dua kabupaten yang belum tersebut.

Menurutnya keterlambatan penyaluran tersebut karena adanya perubahan postur anggaran Dana Desa sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya.

Dimana program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen, kemudian baru untuk Program sektor priortas lainnya.

Khususnya untuk ketahanan kebanyakan para kepala desa dan perangkatnya kebingungan dalam penyusunan program kerja, belum lagi adanya tambahan untuk penanggulangan stunting sesuai dengan Permendes nomor 7 tahun 2021.

"Kita sudah berkirim surat terkait hal tersebut, rata - rata alasannya karena adanya perubahan postur anggaran untuk ketahanan pangan dan penanggulangan stunting mereka bingung," jelas Deni.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: