Rekontruksi Tewasnya Anggota TNI, Tersangka Tak Sengaja Bunuh Korban

Rekontruksi Tewasnya Anggota TNI, Tersangka Tak Sengaja Bunuh Korban

Tersangka Sahbudin (50) saat melakukan rekontruksi pembunuhan anggota TNI di Seluma-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Didampingi kuasa hukumnya, tersangka Sahbudin (50) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0425 Kabupaten Seluma menjalani rekontruksi di Polda Bengkulu. Selasa (2/8).

Tersangka Sahbudin yang menggunakan baju tahanan Polda Bengkulu warna hijau dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Bengkulu maupun pihak TNI Kabupaten Seluma saat melakukan reka adegan.

Rekontruksi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, memperagakan sebanyak 34 adegan yang dilakukan oleh tersangka Sahbudin saat menghabisi nyawa korban Serka HP.

BACA JUGA:Rekontruksi Digelar di Mapolda Bengkulu, 34 Adegan Diperagakan dalam Kasus Tewasnya Anggota TNI


Kuasa hukum tersangka Sahbudin, Reka Putriyani-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Kuasa Hukum tersangka Reka Putriyani mengungkapkan, dari rekontruksi yang dilakukan tersangka terlihat bahwa tidak ada perencanaan yang dilakukan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. 

Selain itu, perbuatan yang dilakukan tersangka Sahbudin pada korban HP semata-mata untuk membela diri.

“Dalam hal ini tersangka melakukan perbuatannya untuk membela diri. Karena awalnya korban yang datang duluan untuk membacok tersangka,” kata Reka Putri, pada bengkuluekspress.com usai melihat rekontruksi.

BACA JUGA:Pulang Sekolah, Bocah di Bengkulu Utara Nyaris Diculik

Reka menambahkan, dari rekontruksi yang dilakukan tersangka, terlihat banyak hal yang nantinya dapat meringankan hukuman tersangka Sahbudin dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan anggota TNI AD Serka HP.

Disebutkan Reka, seperti tindakan pembacokan yang dilakukan tersangka diawali dengan korban yang mendatangi tersangka ke kebun.

Lalu dari peristiwa berdarah ini pula, tersangka melakukan pembacokan dengan menggunakan tangan kiri. Selain itu sebelah mata tersangka tidak berfungsi secara jelas.

“Tersangka ini melakukan pembacokan dengan tangan kiri dan sebelah mata tidak berfungsi dengan baik. Kemudian dari kejadian itu juga Sahbudin menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” ungkap Reka.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Serka HP ini terjadi pada bulan Juni 2022 lalu. Saat mengevakuasi korban, pihak kepolisian menemukan mayat Serka HP dalam kondisi penuh luka bacok yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: