Rekontruksi Digelar di Mapolda Bengkulu, 34 Adegan Diperagakan dalam Kasus Tewasnya Anggota TNI
FOTO TRI/BE - Tersangka Sahbudin (50) saat memperagakan adegan pembacokan pada korban Serka HP-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satreskrim Polres Seluma melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang anggota TNI AD yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0425 Kabupaten Seluma bulan Juni lalu.
Rekontruksi yang dilakukan dengan menghadirkan tersangka Sahbudin (50) warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur ini dilakukan di Polda Bengkulu.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, rekontruksi yang berlangsung selama 3 jam ini memperagakan sebanyak 34 adegan oleh tersangka Sahbudin.
BACA JUGA:Pulang Sekolah, Bocah di Bengkulu Utara Nyaris Diculik
FOTO TRI/BE - Tersangka Sahbudin (50) saat memperagakan adegan pembacokan pada korban Serka HP-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
Dari rekontruksi itu pula, tidak ditemukan fakta baru atas peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Sahbudin pada korban Serka HP di seputaran kebun di milik tersangka dan korban.
“Dari rekontruksi dilakukan sebanyak 34 adegan. Kita juga tidak temukan fakta baru dan alias tidak melenceng yang mana sesuai dengan fakta yang kita temukan,” kata Iptu Dwi Wardoyo, Selasa (2/8) pada bengkuluekspress.com
Ia menambahkan, dari fakta-fakta yang ada tersangka Sahbudin melakukan aksinya seorang diri hingga menewaskan korban Serka HP dengan kondisi tubuh penuh dengan luka bacok akibat terkena senjata tajam tersangka.
BACA JUGA:3 Anggota Bawaslu Bengkulu Terpilih Ditentukan Pusat, Rekam Jejak Jadi Pertimbangan
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 subsider 354 ayat 2 kuhp tentang penganiayaan berat,” tutup Iptu Dwi Wardoyo.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AD yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0425 Kabupaten Seluma, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bacok senjata tahan sekujur tubuh.
Kejadian nahas yang dialami korban diketahui polisi setelah pelaku Sahbudin warga Kelurahan Bunga Mas, Kecamatan Seluma Timur menyerahkan diri ke Polres Seluma, usai menghabisi nyawa korban.
Dari data yang dihimpun sebelumnya, aksi penganiayaan berat yang menewaskan korban Serka HP ini dilatarbelakangi tuduhan korban terhadap tersangka, dengan melakukan penggembosan ban motor korban.
Akibat perkelahian antara keduanya, korban mengalami luka bacok hampir di seluruh tubuh, sedangkan pelaku mengalami luka di bagian tangan. Peristiwa ini pun terjadi jauh di kawasan perkebunan antar keduanya. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: