Ketentuan Perjalanan Domestik Terkait Omicron BA4 dan BA5
Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportas--
Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi COVID-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: