Usut Keterlibatan Istri Oknum Polisi yang Aniaya ART 

Usut Keterlibatan Istri Oknum Polisi yang Aniaya ART 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pihak Polres Bengkulu saat ini tengah melakukan pedalaman terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota kepolisian pada Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja dirumahnya. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, mengatakan, dalam pendalaman serta penanganan kasus ini pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan akan kasus tersebut. “Terkait kasus penanganan masalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ART saat ini memang benar tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu. Kita juga sudah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi serta melakukan kegiatan tindak lanjut seperti visum pada korban,” kata AKBP Andi Dady, Rabu (8/6). Lebih lanjut berkaitan dengan kasus ini pula, Kapolres Bengkulu menuturkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dalam hal ini oknum anggota kepolisian beserta istrinya. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap istrinya ini sambung AKBP Andi, untuk mengetahui apakah perbuatan penganiayaan ini dilakukan oleh terlapor atau ada pihak lain yang melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Yesi Aprilia (20) merupakan warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. “Karena proses hukumnya satu paket, siapaun terlapornya apakah dalam bentuk orang per orang atau keikutsertaan akan dilakukan pemeriksaan nantinya,” ucapnya. Sementara itu, terhadap terlapor hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Bengkulu. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses di Polda Bengkulu yang dalam hal ini ditangani oleh Bidang Propam. Sembari proses keanggotaan yang dilakukan secara internal oleh pihak Polda Bengkulu, Polres Bengkulu dalam hal ini akan menuntaskan proses hukum yang dilaporkan oleh korban dengan perbuatan tindak penganiayaan. Dimana dalam laporan yang dibuat korban, telah dilampirkan bukti hasil visum berupa luka memar dan juga luka bakar disekujur tubuh korban. “Untuk terlapornya saat ini ditangani oleh satuan atas dalam hal ini Bid Propam Polda Bengkulu baik anggota maupun istrinya. Sembari berjalan proses hukum kita tuntaskan, di Polda dilakukan proses sanksi internal,” tutup AKBP Andi Dady. Kendati demikian, Kapolres Bengkulu menegaskan akan menindaklanjuti proses ini secara profesional. Apabila terbukti melakukan perbuatan tindak penganiayaan makan akan diproses secara hukum.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: