Koordinir Gepeng, Denda Rp 50 Juta
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menindak tegas barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan di Kota Bengkulu. Mengingat di beberapa titik terutama di traffic light dalam Kota Bengkulu masih banyak berkeliaran gepeng yang beroperasi dengan berbagai macam modus demi mengarapkan rupiah yang didasari rasa belas kasih. Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarty menjelaskan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di pasal 21 ayat 2. Setiap orang atau badan yang menyuruh atau memaksa orang lain melakukan kegiatan penggelandangan atau pengemisan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 (larangan) \'Setiap orang atau Badan dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau menyuruh orang lain untuk melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis baik dengan bujukan maupun dengan paksaan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). “Sesuai dengan Perda barang siapa yang mengkoordinir atau menjadi koordinator semua kegiatan anak jalanan maka ia terkena denda Rp 50 juta dan hukuman penjara 6 bulan. Namun sejauh ini kita belum menemukan koordinator dari anak jalanan tersebut,” ungkap Rosminiarty, Rabu (08/06). Hal ini juga sebagai tindakan tegas dari Dinsos untuk benar-benar memberantas aksi para gepeng yang juga kerap mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan meminta uang di jalanan. Pihaknya juga akan menelusuri isu-isu terkait adanya koordinator gepeng di Kota Bengkulu untuk menghindari kasus-kasus yang sama seperti di kota-kota besar di Indonesia. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: