Tak Sanggup Lunasi Hutang di Bank, Ruko Disita

Tak Sanggup Lunasi Hutang di Bank, Ruko Disita

Bengkulu,bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu melakukan eksekusi terhadap salah satu bangunan yang berada di kawasan Skip Kota Bengkulu, Rabu (8/6). Bangunan rumah dan toko (ruko) yang membuka usaha rumah makan ini harus disita oleh pihak Pengadilan atas dasar permohonan dari pihak pemenang lelang yang dilakukan di salah satu Bank di Bengkulu. Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yakni Ramdhani mengatakan bahwa dalam hal ini pihak termohon telah lalai dalam melaksanakan proses pembayaran ke pihak Bank. Kemudian pihak Bank sudah melalui tahapan dan prosedur sehingga objek tersebut dilakukan lelang dan pemenang lelangnya adalah Saiful. “Kami tadi melaksanakan perintah dari Ketua PN Bengkulu untuk melaksanakan eksekusi yang mana dalam hal ini pemohon mengajukan permohonan eksekusi pengosongan objek pada Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Ramdhani. Ia menambahkan, setelah tahapan eksekusi yang dilakukan saat ini, pihaknya yang ditunjuk dalam tim eksekusi akan melakukan tahap pengosongan dengan objek dan kemudian diserahkan ke pemohon dalam keadaan kosong. Sementara itu kuasa hukum pemenang lelang yaitu Panca Dermawan menuturkan, sebelumnya kita telah melayangkan somasi pada pihak termohon untuk melakukan pengosongan lahan bangunan tersebut. Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak termohon, sehingga kita mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi. “Sebelum eksekusi dilaksanakan tentu ada tingkatan seperti pertemuan agar supaya ada jalan keluar untuk mereka bisa mengosongkan dengan cara suka rela tapi itu tidak bisa juga dijalankan. Makanya kita minta petunjuk ke pihak PN,” tutup Panca Dermawan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: