Kuasa Hukum Sebut Pihak Biru Komputer Ikut Bertanggungjawab Atas Dugaan Korupsi Dana BOS
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kuasa hukum terdakwa Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara menyebutkan bahwa pihak rekanan penyedia barang berupa laptop yakni pihak Biru Komputer ikut bertanggungjawab atas perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi di lingkungan Dinas Pendidikan Seluma tahun anggaran 2020 lalu. Sopian Siregar, SH, MKn menyebutkan, peran pihak Biru Komputer dalam hal ini sangatlah vital. Terlebih lagi dari keterangan-keterangan yang dibeberkan saat menjalani sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu. “Saya beryakinan peran mereka sangat vital,” ucap Sopian Siregar usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (3/6). Dijelaskan Sopian, muncul adanya dugaan mark up dalam perkara ini adalah adanya uang yang dikirim ke terdakwa Filya atas dasar kelebihan pembayaran dalam pembelian laptop. Kemudian dari kelebihan bayar tersebut, pihak Biru Komputer mengembalikan uang tersebut pada terdakwa Filya. “Jadi uang itu dari Kepala Sekolah masuk ke Biru Komputer dulu, yang mengirim uang ke klien kami itukan mereka. Kalau mereka tidak mentransfer balik ke klien kami ini tidak akan terjadi,” kata Sopian Siregar, Jumat (3/6). Sementara itu, dari kata Sopian, dari pasal 3 Undang-undang tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau dapat merugikan negara akan dipidana penjara. Dari penjelasan itu, Sopian selaku kuasa hukum menyerahkan hal tersebut pada penyidik dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Seharusnya mereka juga bisa bertanggung jawab disini. Maka hal ini kita kembalikan pada penyidik,” tutup Sopian Siregar.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: