Aniaya Istri Sah di Hadapan WIL
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AY (28), warga Kota Bengkulu yang diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. AY sebelumnya ditangkap pihak Unit PPA Polres Bengkulu pada Rabu (31/5) kemarin, lantaran telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri dengan cara memukul serta menendang istrinya. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 lalu disaat keduanya masih berstatus suami istri. Saat itu pula, korban yang merupakan istri tersangka ini melihat tersangka tengah bersama dengan wanita idaman lain (WIL) dan terjadilah ribut mulut dan berujung pada KDRT. “KDRT ini terjadi pada 2020, yang mana saat itu korban dan tersangka ini bertemu untuk membahas permasalahan rumah tangga. Namun pada saat pertemuan itu korban bertemu dengan tersangka dengan wanita lain yang merupakan istri siri. Disaat itulah terjadi KDRT,” kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (2/6). Ditambahkan AKP Welliwanto Malau, saat ini terhadap tersangka dan korban sudah tidak memiliki status pernikahan. Keduanya telah resmi bercerai dan diputus oleh Pengadilan Agama pada Maret 2022 lalu. Namun meski telah bercerai, proses hukum atas perbuatan AY masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, adanya dugaan keterlibatan istri siri dari tersangka AY saat dalam perbuatan KDRT ini juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. “Tindakan KDRT ini dilakukan saat masih memiliki status pernikahan. Sedangkan di bulan Maret 2022 keduanya resmi berpisah. Namun proses tetap berlanjut dan AY sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup AKP Welliwanto Malau. Kendati demikian, tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan terancam 5 tahun penjara. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: