WEBINAR BAGI PUSTAKAWAN DI MASA PANDEMI

WEBINAR BAGI PUSTAKAWAN DI MASA PANDEMI

\"\" oleh Irma Rohayu Pustakawan UPT Universitas Bengkulu ([email protected])   Pustakawan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kegiatan pustakawan itu di antaranya adalah mengikuti seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan, bisa sebagai Pemrasaran, pembahas/ moderator/ narasumber, atau peserta. Seminar ini termasuk dalam penunjang tugas pokok pustakawan menurut peraturan kepala perpustakaan nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Dalam kamus Besar bahasa Indonesia, seminar diartikan sebagai pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ahli. Ahli yang dimaksud misalnya dosen, guru besar, pakar, peneliti, dan sejenisnya. Tujuan seminar adalah membahas dan bertukar pikiran mengenai suatu permasalahan ilmiah dengan cara menyampaikan materi, tanya jawab antara pembicara dan peserta seminar. Syarat untuk melaksanakan seminar di antaranya ada tempat pelaksanaan, peserta, moderator, dan  narasumber (atau pemateri). Fungsi seminar adalah menjadi media atau alat untuk menyampaikan pengetahuan, informasi, atau gagasan dari para ahli pada peserta, maka seminar ini harus dirancang dan disusun sebaik mungkin sehingga pelaksanaannya bisa mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Biasanya sebelum pandemi melanda dunia pustakawan mengikuti seminar secara tatap muka dalam suatu ruangan yang diselenggarakan oleh instansi sendiri maupun dari luar instansi. Namun sejak dunia dilanda Virus Corona 19 kegiatan seminar pustakawan dilakukan secara daring/online yang dikenal dengan webinar. Webinar ini berlangsung dari tahun 2020 sampai sekarang. Masa peralihan kegiatan dari seminar ke webinar ini sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tanggal 29 Mei 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri pendayagunaan arparatur negara dan reformasi birokrasi No 58 Tahun 2020 tentang penegakan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal  Baru. sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (covid 19), dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun  2020 tentang Penetapan Bencana  Non alam Penyebaran  Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) sebagai  Bencana Nasional, yang sampai dengan hari ini belum dicabut. Hal ini menunjukkan bahwa sampai dengan detik ini warga Negara Indonesia masih harus “dipaksa” hidup berdampingan dengan virus Covid 19, meskipun demikian keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik lancar bagi pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai aparatur sipil negara. WEBINAR PUSTAKAWAN MASA PANDEMI Webinar adalah seminar yang dilakukan secara online, Umumnya webinar dihadiri oleh orang-orang yang tidak berada dalam satu tempat (ruangan) yang sama, namun saling terhubung melalui aplikasi dengan bantuan internet. Maraknya webinar yang sekarang dilakukan di dunia maya membuat banyak instansi- instansi mengadakan webinar termasuk juga perpustakaan-perpustakaan yang ada di seluruh Indonesia, hal ini sangat menyenangkan bagi pustakawan untuk ikut serta dalam meramaikan webinar tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 untuk memperkuat surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat coronavirus disease (Covid-19). Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah mengubah semua tatanan sistem kehidupan yang ada termasuk di bidang Pendidikan. Tak terkecuali pendidikan tinggi, keadaan ini menjadikan seluruh perguruan tinggi menginstruksikan seluruh sivitas akademika baik dosen, tenaga pendidikan dan mahasiswa untuk melaksanakan aktivitas bekerja dan pembelajaran di rumah (Work From Home). Dengan demikian metode yang digunakan untuk aktivitas pembelajaran seluruhnya dilakukan melalui jarak jauh secara daring (online). Hal ini berpengaruhi juga bagi para pustakawan  yang ingin mengikuti kegiatan diklat, seminar dan bedah buku. Untuk menyikapi hal ini maka kegiatan seminar pustakawan dilakukan secara online atau sekarang lebih dikenal dengan Webinar Keberadaan webinar ini tentunya membawa banyak manfaat dan kemudahan bagi Pustakawan,   keuntungan yang dapat diperoleh. Pertama; dari segi efisiensi anggaran, berapa banyak biaya yang harus dikeluargan untuk menyelenggarakan kegiatan yang dilaksanakan secara nasional, Dengan melaksanakan kegiatan secara online panitia setidaknya dapat menghemat anggaran untuk biaya konsumsi dan akomodasi, dan biaya perjalanan dinas . Kedua; dengan kita melakukan kegiatan tanpa bertatap muka secara langsung, artinya kita sudah menjalankan protokol kesehatan secara benar dengan menerapkan Physical distancing demi menjaga kesehatan serta mengendalikan penyebaran virus corona. Ketiga; dengan adanya webinar, semakin banyak pustakawan yang dapat mengakses ilmu dan pengetahuan terkini dari narasumber ahli dan kompeten di bidangnya. Jika dulu jumlah peserta seminar sangat dibatasi atau hanya bersifat undangan, dengan adanya webinar ini kesempatan untuk mengikuti seminar, pelatihan, dan sosialisasi dapat diakses oleh siapa saja bisa melalui aplikasi zoom, skype, WebEx dan yang lainnya. Jika pesertanya terbatas maka webinar bisa dilihat melalui kanal youtube selama live streaming ataupun bisa diputar ulang melalui Youtube. Keempat; yang paling ditunggu oleh pustakawan dari webinar adalah adanya sertifikat yang diperoleh peserta seminar, meskipun berupa E-sertifikat namun sertifikat yang diterbitkan panitia ini resmi dan diakui, bahkan untuk pustakawan sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk penambah angka kredit. Selain keuntungan yang diperoleh webinar ini juga memiliki kelemahan di antaranya, satu; webinar ini sangat bergantung pada koneksi internet  karena setiap daerah itu berbeda kecepatan internetnya. Dua; Listrik, jika listrik mati maka webinar tidak dapat dilaksanakan maka kegiatan akan terganggu. Tiga; harus mengunakan HP android, Laptop dan komputer yang dapat digunakan untuk mengikuti seminar, karena tidak semua orang memilikinya dan dapat mengoperasikannya. Empat; kurangnya komunikasi dan keterikatan antara para peserta, pemateri, moderator dan lainnya disebabkan tidak bisa langsung berjabatan, berkenalan dan saling sharing karena keterbatasan waktu. Lima, Tidak optimal menyerap informasi  karena penyerapan informasi hanya mengandalkan penglihatan dan pendengaran saja maka akan berbeda apabila kita menghadiri secara langsung dan melakukan praktik. HARAPAN PUSTAKAWAN TERHADAP WEBINAR DI MASA YANG AKAN DATANG              Bagi para pustakawan yang sama sekali belum pernah mengikuti webinar, sayang sekali kalau kesempatan ini dilewatkan begitu saja karena banyak sekali instansi perpustakaan yang mengadakannya. Dengan webinar ini pustakawan dapat terbantu untuk mengumpulkan angka kredit (unsur penunjang) yang mana pada masa pandemi ini tidak dibolehkan untuk mengadakan kegiatan secara langsung atau tatap muka. Kita semua berharap pandemi ini cepat berlalu dan bisa hidup secara normal kembali supaya kita dapat melakukan kegiatan webinar secara normal seperti sebelum masa pandemi, namun sebagai pustakawan saya berharap webinar ini tetap diadakan meskipun pandemi sudah berakhir karena kegiatan webinar ini dapat menghemat biaya, waktu, dan tempat.   Daftar Pustaka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,  1999. Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2015. Surat Edaran  No 58 Tahun 2020 tentang penegakan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal  Baru, Jakarta: Menteri pendayagunaan arparatur negara dan reformasi birokrasi Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: