Kejati Bengkulu Dampingi Pembebasan Lahan Pelindo
Bengkulu, bengkuluekspress.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali melanjutkan kerjasama dalam hal bantuan hukum serta penyelamatan pendapatan negara dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (17/5). Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, penandatanganan kesepakatan bersama ini sebelumnya telah terjalin dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dan kembali dilanjutkan lantaran kerjasama ini menjadi dasar dan pedoman bagi kedua belah pihak. “Salah satu tugas kewenangan kejaksaan dengan surat kuasa khusus bisa mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD serta badan layanan umum lainnya yang ada kepentingan umum bisa meminta bantuan hukum dan meminta tindakan hukum lainnya yang mana dalam legalitasnya sudah diatur undang-undang,” kata Heri Jerman. Dijelaskan Heri, bantuan hukum yang diberikan ini berupa pemberian hak-hak PT Pelindo atau bantuan pembebasan lahan yang saat ini masih terus berjalan. Seperti lahan yang luasnya ribuan haktare ini tengah dikuasi oleh pihak ketiga seluas ratusan haktare. Kemudian diberikan bantuan hukum guna hak -hak milik PT Pelindo dapat dimilik seutuhnya, terlebih dalam hal itu juga digunakan untuk kepentingan negara. “Bantuan hukum ini seperti penguasaan lahan pelindo yang dikuasai oleh pihak ketiga, dan semaksimal mungkin bisa kita raih kembali ini untuk kepentingan negara,” sambungnya. Sementara itu, Genaral Manager PT Pelindo II Hadi Nurmayadi mengapresiasi akan kerjasama lanjutan ini. Ia menuturkan berkat kerjasama dalam bantuan hukum ini beberapa persoalan di Pelindo dapat terbantukan. “Kami sangat merasakan bantuan dari kejaksaan. Terlepas dari persoalan lahan, ada hal lain seperti penagihan piutang yang terkait dengan pendapatan negara yang di bantu oleh kejaksaan,” tutup Hadi Nurmayadi. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: