Ribuan Pengendara Ditilang Lewat ETLE Polda Kirim Surat ke Alamat Pemilik STNK

Ribuan Pengendara Ditilang Lewat ETLE Polda Kirim Surat ke Alamat Pemilik STNK

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Masa uji coba Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) atau tilang elektronik dengan menggunakan kamera sebagai alat pendeteksi pelanggaran pada pengendara telah berakhir. Terhitung sejak bulan Mei 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu telah memberlakukan tilang elektronik berdasarkan perekaman kamera ETLE yang terpasang disimpang empat Polda Bengkulu atau Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, saat ini tercatat dua ribu pengendara terekam kamera ETLE telah melakukan pelanggaran. Dari dua ribu pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut, Kombes Pol Sumardji menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas tersebut. “Ribuan pengendara telah terdeteksi melakukan pelanggaran melalui kamera ETLE dari sekian pengendara yang tercapture saat ini telah dikirim surat pemberitahuan terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (10/5). Ia menambahkan, setelah pemberitahuan tilang elektronik tersebut dikirim. Saat ini pihaknya tinggal menunggu respon dari masyarakat untuk melakukan pembayaran atas pelanggaran yang dilakukan. Tidak hanya itu, untuk surat pemberitahuan tilang itu juga dikirim pihaknya melalui Kantor Pos yang kemudian berdasarkan alamat yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila surat pemberitahuan tersebut tidak digubris, sambung Kombes Pol Sumardji pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap STNK tersebut. “Sudah kita kirim dan tinggal munggu respon atau konfirmasi dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila tidak direspon maka akan di blokir STNKny, itu akan kelihatan apabila yang bersangkutan akan mengurus pajak,” tutup Kombes Pol Sumadrji. Diketahui, pemberlakuan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE dimulai sejak awal bulan Mei dan sudah ribuan pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Mulai dari tidak memakai helm, safety belt dan juga bermain hp saat mengemudi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: