Bantah Lakukan Investasi Bodong Senilai Rp 2 M
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Warga Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu berinsial SE yang dilaporkan oleh IR warga Suka Bumi, Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan pada dirinya tentang dugaan investasi bodong dengan modus operandi menjalankan arisan online, pada Senin (28/3). Melalui kuasa hukumnya Sugiarto, ia memegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan investasi bodong melainkan bahwa ada kesepakatan utang piutang yang kemudian mendapatkan satu keuntungan. Keuntungan itupun, sambung Sugiarto telah diberikan SE secara berkala dan bertahap pada para anggotanya. Disisi lain terkait adanya bujuk rayu, ia pun membantah bahwa dirinya tidak melakukan bujuk rayu melainkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. “Kami tegaskan itu tidak benar, persoalan yang terjadi antara klien kami pada pelapor merupakan perdata murni dan tidak ada hubungan sama sekali pidana,” kata Sugiarto. Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan terkait laporan yang telah dilayangkan pada kliennya tersebut. Pihaknya akan bersifat kooperatif dan menyerahkan semua proses hukum pada penyidik Polda Bengkulu. Terlebih dalam kasus ini, pelapor berinsial IR tersebut melayangkan laporan dengan tindak pidana undang-undang perbankan. “Itu hak pelapor mau mengarahkan laporan itu ke tipi gelap atau perbankan itu hak pelapor. Namun kami percaya bahwa kita akan jalani prosesnya dan kita ikuti daripada proses Polda Bengkulu dan kita berikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tutup Sugiarto. Untuk diketahui, SE yang merupakan warga Kelurahan Sawah Lebar sebelumnya dilaporkan oleh IR yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, terkait investasi bodong dengan kerugian yang mencapai Rp. 2 miliar. Dalam laporan itu, jumlah anggota yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 27 orang yang tersebar diberbagai provinsi di Indonesia serta dengan jumlah uang yang disetor pada SE bervariasi. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: