SPP Gratis Hingga Tunjangan Atlet Dibahas Dalam Reses Dempo Xler

SPP Gratis Hingga Tunjangan Atlet Dibahas Dalam Reses Dempo Xler

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menggelar reses tahun 2022 bersama dengan para siswa dan dewan guru serta para para pemuda Kota Bengkulu, pada Kamis (17/3) di Hotel Jodipati Bengkulu. Disampaikan Dempo Xler dalam reses yang digelar, ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dirinya pada reses masa sidang I DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2022. Seperti dunia pendidikan dan olahraga yang saat ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Bengkulu. “Jadi tadi menginisiasi tentang perda olahraga yang sedang dibahas oleh DPRD dan kita juga meminta masukan tentang perda perang narkotika, serta soal pendidikan,” kata Dempo Xler. Ia menambahkan, dalam bahasan ini memang ada beberapa unsur yang belum masuk sehingga perlu masukan dari masyarakat Bengkulu. Seperti bidang olahraga yang masih kurangnya sarana dan prasarana. Lalu tentang tunjangan bagi pelatih, serta kesejahteraan para peraih prestasi dan lain-lain. “Karena banyak anak muda yang di Bengkulu ini berprestasi tapi terbengkalai,” sambungnya. Lebih lanjut untuk bidang pendidikan, Dempo mengungkapkan persoalan SPP gratis yang saat ini masih menjadi polemik antara pihak sekolah dan para wali murid. Sehingga untuk mengatasi hal itu, ia berharap agar ada peraturan gubernur yang mengatur terkait SPP gratis bagi pelajar Kota Bengkulu. Dengan berbagai aspirasi dan masukan yang diberikan ini, Dempo Xler selaku ketua komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan membawa hasil reses ini ke forum resmi. Seperti rapat komisi, fraksi maupun di rapat paripurna. “Adanya SPP gratis tapi dilapangan masih ada praktek tentang pungutan-pungutan yang mana itu dilakukan diluar kontrol pemerintah. Ini prolem yang perlu diselesaikan dan ini akan saya bawa ke forum-forum resmi. Sementara yang masih ada pungutan, saya berharap agar di buat peraturan gubernur atau perda agar ada aturan yang jelas mengatur mana sumber biaya APBN dan sumber biaya APBD, atau pihak swasta dan pihak ketiga,” tutup Dempo Xler. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: