Bupati Kaur Serahkan Klaim JKK Rp 341 Juta
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero Cabang Bengkulu membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian kepada ahli waris almarhum Mutadin, SKM salah seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di RSUD Kaur yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada bulan Oktober 2020 lalu sebesar Rp 341.709.900,00. Penyerahan klaim santunan kematian dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Kaur H Lismidianto SH MH didampingi Branch Manager PT Taspen (Persero) KC Bengkulu Fanny Yudha Widyanto, Asisten III H.Ir.Herwan M Si Plt Direktur RSUD Kaur, dr. Leppi Agung Wahyudi dan Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD-PSDM, Slamet Dwi Cahyo SE kepada Ibu Maryani istri dari almarhum Mutadin di ruang kerja Bupati Kaur, Selasa (22/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: