DKPP Tolak Berhentikan 2 Komisoner KPU Kaur

DKPP Tolak Berhentikan 2 Komisoner KPU Kaur

\"\" BINTUHAN, BEv- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua komisoner KPU Kaur atas nama Irpanadi, S.Ikom dan Radius, SP.

Dalam putusannya, DKPP yang disiarkan langsung melalui channel resmi DKPP baik di YouTube dan Facebook menolak tuntutan KPU Provinsi Bengkulu yang meminta keduanya diberhentikan dari anggota KPU Kaur.

Keduanya kembali diaktifkan sebagai komisioner dan tuntutan yang diajukan pengadu hanya diterima sebagian. Meski begitu Irpanadi diganjar peringatan keras, sedangkan Radius malah namanya direhabilitasi, dalil dalil yang disampaikan pengadu kepada Radius malah tak terbukti menurut majelis DKPP.

Dalam sidang putusan DKPP perkara bernomor 03-PKE-DKPP/I/2022 itu yang dibacakan langsung oleh ketua majelis Dr Alfitra SalamM. APU dan kawan kawan memutuskan teradu 1 yakni Irpanadi, S.Ikom terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi peringatan keras, sedangkan teradu 2 yakni Radius SP, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga namanya direhabilitasi.

\"Memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,\" sampai Alfitra Salam membacakan putusan, Rabu (2/2).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni.

Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V. Kelimanya mengadukan dua Anggota KPU Kabupaten Kaur. Para Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnnya sebagai saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.

Sidang kode etik DKPP, pengadu mengadukan teradu membagikan rekaman kepada pihak lain hasil koordinasi KPU Kaur dengan KPU RI yang sifatnya rahasia sehingga pihaknya mendalilkan kedua teradu melanggar KEPP.(IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: