Barang Sitaan Negara Berhasil Dilelang Rp 112 Juta

Barang Sitaan Negara Berhasil Dilelang Rp 112 Juta

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu berhasil melakukan lelang terhadap beberapa barang rampasan hasil tindak pidana, pada Jumat (28/1). Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, berberapa barang tersebut masih bernilai ekonomis antara lain sepeda motor, handphone, yang berasal dari perkara tindak pidana umum selama tahun 2021. Ia menambahkan, dari penjualan lelang tersebut berhasil terkumpul uang sebesar Rp.112,9 juta. “Hasil penjualan lelang ini nantinya akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Riky Musriza. Masih kata Riky Musriza, kegiatan lelang barang rampasan tersebut dilakukan secara terbuka dengan metode penjualan langsung secara daring, sehingga siapapun bisa terlibat sebagai pembeli. Tidak hanya itu, proses lelang juga dilakukan secara transparan sebagai wujud akuntabiltas kinerja kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan negara dari penjualan barang rampasan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: