Polda Usut Penggunaan Mobnas Mantan Dewan

Polda Usut Penggunaan Mobnas Mantan Dewan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini tengah mengusut kasus kendaraan dinas yang gunakan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu berinisial ES. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, kasus ini diusut lantaran pihaknya menerima laporan masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas yang dipakai oleh mantan anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu untuk kepentingan politik. Dimana pada Senin (17/1) mantan DPRD Provinsi Bengkulu yakni ES tersebut telah dipanggil oleh pihak Polda Bengkulu guna dimintai keterangan. “ES kita lakukan klarifikasi terkait dengan masalah penggunaan fasilitas negara,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia menambahkan, dalam panggilan yang dilakukan pihaknya terhadap ES ini, karena dia diketahui diberikan fasilitas mobil dinas. Namun saat diperjalanan yang bersangkutan mengikuti kontestasi calon bupati sehingga ada aturan yang mengatur terkait fasilitas negara tersebut. “ES ini mengikuti pencalonan bupati Seluma dimana ada ketentuannya yaitu harus mengundurkan diri dan segala fasilitas itu harus dikembalikan,” sambungnya. Lebih lanjut, saat ES mengikuti kontestasi politik sebagai calon bupati, ternyata yang bersangkutan belum mengembalikan fasilitas negara berupa mobil dinas. Namun pada periode berikutnya, ia mengikuti pemilihan legislatif (pileg) dan terpilih kembali sebagai anggota dewan. Kendati demikian, dalam ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya anggota dewan tidak diberikan fasilitas kendaraan dinas melainkan menerima tunjangan operasional. “Berdasarkan pengaduan masyarakat diduga merugikan keuangan negara dalam kapasitas menerima tunjangan transportasi dan juga menggunakan fasilitas negara yang bukan untuk dirinya,” Diketahui dari tindakan yang dilakukan ES tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara yang nilainya sudah ada dan dari keeterangan itu kita lakukan proses penyelidikan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: