Kepala Daerah Diduga Tandatangani IUP Ilegal
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan yang tengah disidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus bergulir bahkan sejumlah saksi telah dipanggil pihak penyidik. Nurul Awaliyah merupakan pemilik PT Borneo Suktan Mining mengungkapkan, dirinya ikut dipanggil serta dimintai keterangan oleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus yang saat ini tengah dilakukan penyidikan Bahkan Nurul Awaliyah mengungkapkan dirinya tidak mengetahui bahwa perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dirinya pegang tersebut bermasalah dan tengah diproses jalur hukum. Kepada bengkuluekspress.com, Nurul Awaliyah mengatakan bahwa dalam perizinan tambang yang ia miliki saat ini telah sesuai prosedur. Namun ia tak menampik bahwa dalam penerbitan perizinan PT Bara Mega Quantum (BMQ) menimbulkan polemik, bahkan masuk dalam pembahasan bersama forkopimda dan bupati serta gubernur. “Penerbitan IUP yang kemarin sama pada umumnya, tapi pada saat penerbitan IUP terakhir ada SK ilegal yang diselipkan dan dimasukan oleh pihak Dinmar dan itu ditandatangi oleh Bupati,” kata Nurul Awaliyah usai diperiksa penyidik tipikor Polda Bengkulu. Lebih lanjut kata Nurul Awaliyah, dirinya mengetahui adanya SK ilegal tersebut di tahun 2019 lalu, dimana saat itu PT BMQ tengah beroperasi. Sedangkan perizinan ilegal yang ia ketahui adalah adanya keterangan register yang dibuat menggunakan pensil. “Adanya diselipkan SK ilegal itu saya tahunya pada tahun 2019. Saya tahu ilegal karena teregisternya menggunakan pensil,” sambungnya. Kendati demikain, pemilik PT BSM ini berharap pihak kepolisian dapat menyelasaikan permaslahan tersebut sesuai dengan proses hukum yang ada. “Kita berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ini. Dimana selama ini selalu menjadi polemik bisa berakahir dengan adanya kepastian hukum,” tutup Nurul Awaliyah. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: