Kasus OTT, Kades Tidak Terlibat
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dari hasil penyidikan pihak Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menyatakan belum adanya keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam kasus OTT BLT-UMKM di Desa Air Napal, Kec. Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahkan hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu menyerahkan empat tersangka tanpa adanya penambahan tersangka baru dalam penyidikan kasus OTT BLT-UMKM tersebut. Kasi penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas terhadap empat tersangka kasus OTT BLT UMKM yang beberapa waktu lalu diamankan oleh subdit tipikor Polda Bengkulu dan mengungkapkan belum adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus OTT tersebut. “Untuk keterlibatan pihak lain mungkin ada yang menyebutkan tapi dalam perkara ini kita harus melihat alat bukti,” kata Rozano Yudistira. Sementara dari hasil alat bukti yang ada sambungnya, saat ini keterlibatan oknum kepala desa tidak memenuhi unsur dugaan yang ada. Sehingga dari hasil penyidikan menunjukan empat tersangka tersebut bersalah dan melanggar hukum. “Sejauh ini kami belum melihat alat bukti yang bersesuaian antara alat bukti saksi maupun dengan alat bukti lainnya,” sambungnya. Disisi lain dengan pelimpahan perkara kasus karupsi OTT BLT- UMKM ini, Kasi penuntutan Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa berkas perkara terhadap keempat tersangka dibagi menjadi dua berkas. Hal itu dilakukan lantaran para tersangka tidak dapat membuktikan kesalahanya sendiri, artinya harus ada keterangan alat bukti dari saksi. “Sekdesnya sendiri, Kadun serta Kasi Pemerintahannya satu berkas,” tutup Rozano Yudistira. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: