Gubernur Bicara Polemik Tambang

Gubernur Bicara Polemik Tambang

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Beberapa perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu untuk melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan tidak sedikit penolakan yang terjadi dengan menyerukan agar Pemerintah Pusat, segera mencabut izin perusahaan yang untuk melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu. Menyikapi hal itu, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah daerah harus tetap berpegang dengan regulasi terkait dengan perizinan pertambangan dan operasional dilapangan berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Namun di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat Bengkulu,\" kata Rohidin, Selasa (28/12). Menurutnya masyarakat boleh saja menyampaikan aspirasi tetapi tetap harus melalui saluran-saluran dan prinsip demokrasi yang benar. Dirinya meminta masyarakat, Pemda dan aparat penegak hukum agar menghindari bentuk-bentuk dan tindakan anarkis. \"Karena berhak masyarakat menyampaikan aspirasi dalam situasi demokrasi sekarang, tetapi disisi lain kepatuhan terhadap aturan harus menjadi hal yang utama,\" tegasnya. Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP juga menyikapi permasalahan penolakan masyrakat atas aktivitas pertambangan di Kabupaten Seluma. Ia menekankan agar Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk segera mengambil alih persoalan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi, yang menuai penolakan dari warga Desa Pasar Seluma dan sekitarnya. \"Saat ini yang bisa menengahi pro dan kontra kehadiran aktifitas Famiglevto hanya Pemkab, dalam hal ini Bupati Seluma karena bagaimanapun juga Bupati yang memiliki wilayah. Sebaliknya jika Bupati berdiam diri saja terhadap pro dan kontra persoalan tambang pasir besi itu, maka polemik itu bakal terus terjadi,\" ungkap Jonaidi. Menurutnya, kalaupun Bupati binggung mencari dasar untuk menghentikan aktifitas tambang pasir besi itu, bisa dilihat apakah Faminglevto sudah melakukan kewajiban lingkungan, yang disusun dalam dokmen. \"Karena yang namanya dokumen lingkungan perusahaan tersebut merupakan domainnya Pemkab,\" jelasnya. Ia menerangkan dokumen UKL-UPL, apa benar perusahaan sudah mengikutinya. Kemudian apakah UKL-UPL sudah diperbaharui, atau sudahkan perusahaan mematuhi ketentuan persyaratan wajib dari aspek teknis, lingkungan, hukum, kewajiban pembiayaan, penanganan limbah, kemudian izin wilayah termasuk RKTL, da RKAB. \"Ketika dukumen itu tidak dilaksanakan, Bupati bisa menghentikan aktifitas perusahaan,\" tegasnya. Ia meminta, menghentikan yang dimaksud bukan ketika perusahaan sudah melakukan aktifitas penambangan. Namun ketika berencana masuk juga bisa dihentikan hingga perusahaan melengkapi persyaratan. \"Makanya kita minta Bupati segera bertindak, hingga permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,\" sampai Politisi Gerindra ini. Ia menambahkan terkait aksi penolakan yang disampaikan warga, itu ada benarnya. Karena warga ingin lingkungan sekitar mereka tetap terjaga. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: