Rugikan Negara Nyaris Rp 1 T
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Keterlibatan salah satu kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bidang pertambangan yang berada di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Pasalnya kasus yang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini telah naik status dari penyelidikan ke status penyidikan. Keseriusan Polda Bengkulu dalam menangani kasus tersebut lantaran adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang diketahui dengan cacat administrasi baik formil maupun materil. Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi dengan adanya cacat formil dan meteril maka patut diduga yang dilakukan oleh pengambil kebijakan maupun pelaku usaha dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Kita sudah melakukan proses penyidikan dan bertepatan pada hati anti korupsi kita naikan kasus sidik,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Sementara terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, Kombes Pol Aries Andhi enggan menyebutkan secara rinci besaran kerugian negara tersebut. Namun berdasarkan data yang ada dilapangan, hasil produksi dari pertambangan tersebut pada tahun 2017 sampai dengan 2021 sebanyak 953.657,5 Mega Ton dengan hasil penjualan sebesar Rp. 544.653.726.851. “Kalau kacamata saya dengan nilai yang ada produksi hampir 1 juta ton dengan masa penambangan tahun 2017-2019, maka kali kan sendiri dengan harga yang sekarang,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (Cw1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: