Barang Bukti Dimusnahkan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mengungkap kasus tindak pidana yang ditangani, dimusnahkan, Kamis (16/12). Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari narkotika, kosmetik ilegal, senjata tajam, serta handphone dengan berbagai jenis dan merek. Barang bukti itu berhasil diamankan pihak Kejari Bengkulu dari jenis tindak pidana sebanyak 145 perkara yang ditangani Kejari Bengkulu selama kurun waktu satu tahun terkahir, yang telah berkekuatan hukum tetap atau sesuai isi putusan pengadilan. Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, S.H, M.H, mengatakan, pemusnahan barang bukti terdiri dari 119 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 11 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum dan TPUL) yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bengkulu dengan disaksikan oleh pihak Polres Bengkulu, BNN dan BPOM Bengkulu. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan. Dimana barang bukti ini terdiri dari narkotika, kosmetik ilegal, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Yunitha Arifin. Ia juga menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dan dibakar, sesuai dengan petunjuk pemusnahan yang ada. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti seperti handphone dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong. Hal itu dilakukan guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. “Barang bukti yang dimusnahkan dari 145 perkara tersebut yakni Sabu 160,89 gram, ganja 4,7 kg, pil ekstasi 17 butir, tembakau gorila 130,92 gram, kosmetik ilegal 800 pcs senilai Rp 10 juta, handphone 20 unit, senjata tajam 25 buah, dan puluhan barang bukti lainnya,” tutup Yunitha Arifin. (Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: