Terduga Pelaku Curat Diamuk Massa
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pemuda berinisal BI (33), babak belur dihajar massa. Dia tertangkap tangan diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan terhadap LP (22) warga Jalan Budi Utomo RT 2 RW 2 Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Dengan muka penuh luka dan dipenuhi darah, BI akhirnya diamankan Polsek Muara Bangkahulu, usai dihajar massa karena nekat melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam dengan sebilah pisau. Penangkapan terhadap BI (33) dibenarkan oleh Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Chusnul Qomar. \"Terduga pelaku terdiri dari dua orang ini datang dengan menggunakan sepeda motor,\" kata Kapolsek. Seorang terduga pelaku bertugas menunggu di atas motor dan satu terduga pelaku lagi melancarkan aksinya mencuri dengan pemberatan (curat) menggunakan senjata tajam. Namun, saat BI (33) melakukan aksinya, korban LP (22) memergoki BI yang masuk dalam rumah miliknya. Seketika terjadilah perkelahian antara keduanya. Korban LP (22) dalam kejadian ini mengalami luka pipi kiri terkena sajam milik terduga pelaku. Melihat korban LP (22) mendapat sabetan pisau dari terduga pelaku. Rekan korban T (22) mengejar terduga pelaku dibantu warga sekitar dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Begitu tertangkap massa langsung memukuli terduga pelaku. “Tersuga Pelaku ini dua orang dan berhasil diamankan satu orang. Sementara satunya lagi berhasil kabur. Dari keterangan terduga pelaku dia ingin mencuri handphone pemilik rumah,” kata Chusnul Qomar. Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Muara Bangkahulu, terduga pelaku merupakan residivis dengan pasal 365 KUHPidana jo pasal 53 KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP beberapa tahun lalu di Kabupaten Rejang Lebong dan dinyatakan bebas pada 2018. “Terduga pelaku ini residivis kasus yang sama dan dari pengakuannya tindakan ini dilakukannya untuk yang pertama pasca keluar dari pejara,”tutup AKP Chusnul Qomar. Atas perbuatannya terduga pelaku BI (33) terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: