KPK Ingatkan Pemkab Lebong
LEBONG,bengkuluekspress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lebong untuk tidak main-main atau korupsi dalam mengelola uang negara. Dimulai pada pelaksanaan hingga pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut disampaikan dalam acara rapatkKoordinasi (Rakor) Pemkab Lebong bersama perwakilan KPK RI Provinsi Bengkulu terkait renaksi MCP 2021 yang dilaksanakan di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong, Rabu (10/11). Didalam MCP sendiri ada 8 area intervensi yang dimonitoring mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, pelaksanaan pengelolaan dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Korsub Pencegahan Korupsi Wilayah Bengkulu KPK, RI Azril Zah mengatakan, bahwa di Kabupaten Lebong saat ini sedang dilakukan rapat untuk pengesahan APBD murni tahun 2022. Untuk itulah pihaknya mengingatkan agar tidak ada korupsi, mulai dari perencanaan hingga pengesahan. “Kita ingatkan Pemkab bersama DPRD Lebong agar tidak ada korupsi dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada,” sampainya, Rabu (10/11). Menurutnya, sama halnya dengan yang lainnya baik itu pengadaan barang dan jasa prosesnya harus clear and good government, masalah pelayanan yang mana di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah memiliki mal pelayanan public agar bisa digunakan sebagik mungkin. “Kita sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemkab Lebong,” ujarnya. Selanjutnya masalah manajemen ASN, sambungnya, dimana secara khusus diharapkan jika adanya mutasi, promosi, rotasi serta yang lainnya, tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Untuk itulah pihaknya mendampingi Pemkab Lebong untuk selalu mencegah korupsi. “Termasuk kita tegaskan masalah aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah,” tuturnya Sementera itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, bahwa pada perinsipnya kedatangan pihak KPK RI ke Kabupaten Lebong untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lebong. “Dimana kita telah melaksanakan apa yang ada didalam 8 item tersebut,” jelasnya. Menurutnya, hingga triwulan 3 tahun 2021 ini, untuk progres dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Lebong telah mencapai 61,38 persen sesuai yang telah disampaikan melalui aplikasi Monitoring Center of Prevention (MCP) terhadap 8 area yang menjadi objek penilaian. “Pencegahan terus kita lakukan agar visi dan misi yang telah kita tanamkan dapat terwujud,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: