Ada Dana Cabor Tidak Dibayarkan

Ada Dana Cabor Tidak Dibayarkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com -Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari cabang olahraga yang ada di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu kembali digelar pada Rabu (10/11) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kehadiran para saksi ini masih dalam rangka mengumpulkan keterangan dari para cabor terkait aliran dana hibah yang dilakukan oleh kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini menghadirkan 11 orang saksi terdiri dari cabor Selam, Karate, Silat, Tinju, Gulat, Sepak Bola, Bulu Tangkis, Biliard dan Muay Thai. Dari masing-masing cabor tersebut semuanya diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan seberapa tahu para pengurus cabor terkait dana hibah yang dilakukan pihak KONI Provinsi Bengkulu setelah melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp.15 miliar kepada pihak dengan Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Seperti yang disampaikan Novita selaku JPU Kejati Bengkulu, ia menanyakan apakah setiap pengurus cabor tahu jika Koni Provinsi Bengkulu menerima dana hibah setiap tahunnya dan dana tersebut berisikan kebutuhan-kebutuhan dari setiap cabor. “Saksi tahu tidak bahwa KONI itu setiap tahun mendapatkan dana hibah,” kata Novita pada salah satu pengurus cabor Pertanyaan itupun direspon oleh cabor Muay Thai yang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dana hibah. Hal itupun diketahui pengurus cabor muay thai setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Bengkulu. “Tidak tahu, tahunya KONI itu mendapatkan dana hibah setelah diperiksa Polda. Itupun mengingat karena tahun 2020 tidak ada event olahraga lantaran kondisi pandemi Covid-19, maka pihaknya tidak menanyakan ke KONI apakah tahun ini mendapatkan dana hibah,\" ujarnya. Sementara itu, di muka persidangan diketahui bahwa KONI Provinsi Bengkulu dalam hal ini tidak melibatkan pengurus cabor terkait kebutuhan masing-masing cabor yang dalam anggaran tertera penggunaan dana tersebut diperuntukan untuk cabang olahraga. Selain itu, dalam persidangan terdakwa Mufron dan Hirwan ini juga beberapa saksi menyebutkan bahwa ada beberapa anggaran yang diperuntukkan untuk cabor namun tidak dibayarkan sehingga hal tersebut juga menjadi temuan bagi para penyidik. Kendati demikian, persidangan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI ini akan terus dilakukan panggilan terhadap para saksi guna mengetahui aliran dana hibah KONI yang merugikan negara sebesar Rp. 11 miliar. (Cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: