Tiga Pemerkosa ABG Ditangkap

Tiga Pemerkosa ABG Ditangkap

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tersangka dengan kasus pencabulan anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) kembali diringkus pihak Polres Bengkulu dan jajaran. Para tersangka diduga memperkosa korban yang masih berstatus pelajar Kota Bengkulu secara bergiliran. Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah AP (14) dan M (12). Sedangkan untuk tersangka yang melakukan pencabulan sebanyak lima orang namun baru tiga yang tertangkap dan dua lainnya ditetapkan sebagai DPO. Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh sejumlah laki-laki yang belum dikenal pada Minggu (17/10) lalu. Kronologis kejadian ini berawal dari kedua korban pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari sedang jalan-jalan di Pantai Panjang. Lalu para tersangka bertemu dengan korban di pantai tersebut. Setelah itu tersangka mengajak kedua korban untuk menginap dikosannya dan korban mengiyakan ajakan para tersangka. Lebih lanjut, para tersangka pergi bersama korban ke kosan. Sesampainya di kosan yang berada di kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu korban diberikan minuman keras oleh para tersangka sehingga korban mabuk dan diajak ke kamar oleh para tersangka. “Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan sakit di seluruh badan. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu,”kata AKBP Andi Dady Sementara itu, terhadap ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RE (21) warga Kelurahan Timur Indah, PR (20) warga Kelurahan Pagar Dewa dan KE (18) warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu serta dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ketiganya diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun Atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah,” tutup AKBP Andi Dady. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: