PMD Panggil 11 Kades

PMD Panggil 11 Kades

TAIS, bengkuluekspress.com - Sekalipun sudah disediakan pemerintah untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkatnya, ternyata masih membuat 11 desa di Kabupaten Seluma enggan mendaftarkan keanggotaan.  Dampaknya, sebanyak 11 desa khususnya kepala desa akan dimintai keterangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

\"Pokoknya 11 kades kita panggil terlebih dahulu dan kita tanya apa alasannya belum mendaftarkan perangkatnya dalam BPJS tersebut,\" tegas Kepala DPMD Nopetri Elmanto MSI kepada BE.

Dijelaskan, jika memang belum mengerti atau tidak mengetahui cara makan akan di bantu. Nopetri meyakini, jika 11 desa memang tidak mengetahui dan tidak mengerti sehingga sampai saat ini belum di daftarkan. Menurutnya, jelas ini akan merugikan kades dan perangkat beserta keluarga. Pasalnya, iuran BPJS sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Seluma dan ini dapat digunakan kapan pun dan dimana pun jika dalam kondisi sakit.

\"Mudah mudahan mereka bisa dan mau mendaftarkan diri untuk gabung ke BPJS kesehatan tersebut,\" sampainya.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Ricco Hanggara Amd menyebutkan ada 11 pemerintah desa di Seluma yang tidak mendaftarkan kepala desa beserta perangkat. Sebelas desa tersebut adalah desa Pagar Banyu, Pagar Agung, Pagar kecamatan Ulu Talo, desa Mekar Sari kecamatan Ilir Talo, desa Cawang kecamatan Lubuk Sandi, desa Pandan dan Talang Empat kecamatan Seluma Utara, desa Padang Kelapo, Talang Alai, dan Ujung Padang kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), dan desa Batu Balai kecamatan Talo Kecil.

\"Padahal pembiayaan JKN tersebut sebanyak 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dan 1 persen ditanggung dari gaji kepala desa atau perangkat desa yang bersangkutan, dan itu demi kebaikan mereka sendiri,\" jelasnya.

Padahal sesuai aturan, seluruh PNS, Kepala Daerah, Anggota DPR/DPRD, hingga kepala desa dan perangkatnya wajib untuk dijamin oleh BPJS Kesehatan.

\"Kami akan tetap upayakan agar kepala desa dan perangkatnya tersebut bisa diikutkan dalam JKN,\" jelas Ricco Hanggara. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: