2 Kali Mangkir, Kades Tanjung Raman Kabupaten Benteng Ditahan

2 Kali Mangkir, Kades Tanjung Raman Kabupaten Benteng Ditahan

BENTENG, bengkuluekspress.com - Setelah dua kali tak hadir dengan alasan sakit, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Dodi Erianto akhirnya mendatangi kantor Kejari Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu (28/7). Seolah menyerahkan diri, Kades Tanjung Raman langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan ditahan ke ruang tahanan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.\"Kami tim penyidik dan penuntut umum melaksanakan penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum atau lebih dikenal tahap II,\" kata Kejari Benteng, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH. Menurut Kajari, penahanan sengaja dilakukan untuk mempermudah proses pelaksanaan sidang. Kades ditahan selama kurun waktu 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan.\"Kita berjanji, sebelum masa penahanan habis, terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan supaya memperoleh kepastian hukum secara cepat,\" jelas Kejari. Lebih lanjut, Kajari menuturkan, pengusutan kasus bermula dari adanya indikasi tindakan korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 dalam program pembangunan infrastuktur pembangunan rehab dan pengerasan jalan usaha tani.\"Dari hasil audit, terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp 168 juta,\" tegasnya. Dalam proses penyidikan, sambung Lambok, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Tak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lain. \"Pelan-pelan aja, kita majukan dulu ini. Kita harus perhitungkan strateginya, sebab ada hal-hal yang tak bisa diungkapkan disini,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: